Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan bahwa KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan adanya penangkapan salah satu aparat pengadilan Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pada Jumat malam (12/2) di Jakarta melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta terhadap enam orang yang salah satunya adalah Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata berinisial AS.
"Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan," ujar Farid seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai peristiwa ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan dan aparat hukum kembali tercoreng.
"Di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tegerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," tambah dia.
Baca juga:
MA Benarkan KPK Tangkap Kasubdit Pranata PerdataFarid kemudian mengatakan bahwa peristiwa tangkap tangan tersebut, harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lain untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Farid mengatakan bahwa Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intensif.
Selain Kasubdit Pranata Perdata MA berinisial AS, tim KPK juga mengamankan lima orang lain yang di antaranya adalah seorang pengusaha dan pengacara.
"Yang ditangkap salah satu Kasubdit MA, pengusaha, pengacara dan sopir," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dari Detikcom.
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK. Tim KPK juga menyita dua mobil dan sejumlah uang saat operasi tangkap tangan di Jakarta.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak.
(adt)