Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menyatakan salah seorang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (12/2) di Jakarta, adalah Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata berinisial AS dan bukan seorang hakim.
"Jadi bukan hakim agung tapi salah satu kasubdit," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur, seperti dikutip dari Antara.
Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan istrinya, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat (11/2) malam. "Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," kata Ridwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
KPK: Yang Kami Tangkap Kasubdit MA, Pengusaha, PengacaraKetua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum di jajaran Mahkamah Agung, juga seorang pengusaha dan pengacara.
"Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit," kata Agus Rahardjo.
Berdasarkan informasi yang ditampung CNNIndonesia.com, dalam OTT ini KPK mengamankan enam orang termasuk oknum MA tersebut. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Tim KPK menyita sejumlah uang serta dua unit mobil dari operasi tangkap tangan tersebut.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.
(adt)