Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai tersangka perkara suap.
Andri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam perkara suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi.
Selain Andri, KPK juga langsung menetapkan Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam KPK mengamankan ALE (Awang), seorang pengacara, dan sopirnya di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap ATS (Andri) di rumahnya di kawasan Gading Serpong," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
"Di saat hampir bersamaan kami juga menangkap IS (Ichsan) di sebuah apartemen di Karet, Jakarta Selatan. Transaksi mereka diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS," ujar Yuyuk lagi.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan kemarin malam, penyidik KPK langsung memeriksa enam orang yang diamankan. Selain menangkap keenam orang tersebut, kata Yuyuk, penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri.
"Kronologi suapnya, Sopir IS memberikan uang kepada ALE. Kemudian ALE memberikan uang tersebut kepada ATS. ketika ATS ditangkap, ditemukan uang tersebut bersama sejumlah uang lainnya dalam sebuah koper. (Jumlah uang dalam koper) masih dalam perhitungan," kata Yuyuk.
Suap Rp400 juta dari Ichsan untuk Andri diserahkan melalui perantara sopir menggunakan paper bag. Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, pemberian suap kepada Andri baru dilakukan kemarin malam.
Atas dugaan perbuatan suap tersebut, Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(agk)