KPK Telusuri Aliran Uang Damayanti ke Politisi PAN

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2016 19:35 WIB
Penyidik tengah menelusuri dugaan aliran duit ke kolega Damayanti termasuk aliran dana ke politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (1/2). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti. Penyidik tengah menelusuri dugaan aliran duit ke kolega Damayanti termasuk politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati enggan mengonfirmasi penerimaan uang oleh Andi dari tersangka penyuap Damayanti sekaligus Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Namun pihaknya memastikan akan menelusurinya.

"Tidak bisa dijawab itu (dugaan penerimaan uang Andi), tapi nanti akan ditelusuri," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Abdul. KPK mengendus kolega Damayanti juga ada yang kecipratan uang suap. Kepada Andi, penyidik mencecar soal aliran uang itu.

"Pasti ditanyakan mengenai pengetahuan dia (Andi) apakah pernah dengar atau menyaksikan hal-hal tetang kasus karena menyeret DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujarnya.

Untuk penetapan tersangka lain, KPK akan segera menggelar perkara atau ekspose yang dihadiri pimpindan dan penyidik. Penyidik akan menjabarkan perkembangan penyidikan sejumlah saksi.

"Kemungkinan (gelar perkara) minggu depan tapi nanti akan saya cek lagi perkembangannya," kata Yuyuk.

Bantah Terima Uang

Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul telah menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Andi, politikus PKB Musa Zainudin, politikus Golkar Budi Supriyanto, dan pejabat Kementerian PUPR.

Damayanti sedikitnya menerima duit Sin$99 ribu dari Abdul melalui Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Sementara Andi, menurut sumber CNNIndonesia, menerima sebanyak Rp8,4 miliar dari Abdul yang disetorkan selama tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.

Ketika dikonfirmasi usai penyidikan, Andi membantah. "Saya diperiksa jadi saksi. Wah itu tidak benar (penerimaan uang). Saya tidak tahu itu (uang), tidak paham itu (uang yang diterima)," kata Andi di Kantor KPK, Jumat petang.

Anggota Komis V DPR RI ini pun berusaha menghindari awak media dengan mimik wajah yang bingung. Ia tampak mencari mobil jemputan dirinya. Tak menemukan, ia segera ke jalan dan mencari sebuah taksi.

"Permisi ya, saya tidak kenal Pak Abdul. Saya hanya saksi, tidak tahu," ucapnya yang segera memasuki taksi.

Lebih jauh, dugaan aliran juga menyert nama Musa selaku anggota Komisi V Fraksi PKB. Sumber menyebutkan Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui seorang staf ahli DPR, Jailani.

Sedianya, KPK memeriksa Musa hari ini namun gagal lantaran mangkir. "Penasihat hukumnya datang kemari dan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena sakit," kata Yuyuk.
 
Sementara itu, fulus juga diduga mengalir ke anggota Komisi V Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.

Sumber itu menyebutkan, duit juga diterima oleh Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional IX untuk Daerah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan PUPR, Amran Hl Mustary. Amran disebut menerima duit sebanyak Rp15,6 miliar dari Abdul yang disetor sebanyak empat kali pada 2015. Namun, Amran ketika dikonfirmasi usai penyidikan pun menyanggahnya. Amran bahkan berani untuk membuktikan nihilnya penerimaan duit oleh dirinya.

Fulus yang disebar diduga digunakan untuk mengamankan proyek jalan dan infrastruktur lain di Pulau Seram, kawasan maluku untuk tahun anggaran 2016. Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan sedikitnya 20 paket proyek disiapkan untuk lokasi tersebut dengan nilai masing-masing proyek paling sedikit Rp30 miliar.

Hingga kini status Musa, Andi, dan Budi masih menjadi saksi. Sementara Damayanti, Julia, Dessy, dan Abdul telah menjadi tersangka.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Pemberantasa Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER