Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan terhadap perkara yang menyeret politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kamaludin Harahap. Eks Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara ini diduga menerima duit dari bekas Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Tersangka KH sudah (P21) tahap dua hari ini," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (10/2).
Proses tahap dua berarti perumusan berkas dakwaan oleh jaksa KPK selama 14 hari ke depan. Jika rumusan dakwaan rampung maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Apabila telah dilimpahkan, maka Kamaludin akan segera di sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang di Jakarta," katanya.
Kamaludin saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Sidang dimulai pekan ini setelah sempat ditunda pada pekan lalu.
Terkait gugatan praperadilan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi: ”Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadikan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamaludin beserta empat koleganya di DPRD Sumatra Utara yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri disangka menerima duit dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fulus pelicin juga dimaksudkan sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(yul)