Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin selalu menargetkan keuntungan dari setiap proyek yang dikerjakan perusahaannya. Besar keuntungannya 40 persen. Selama menggarap proyek, tidak pernah ada perusahaan yang merugi.
Bekas anak buah Nazaruddin, Bayu Wijokongko menjelaskan hal itu dalam persidangan. Dia bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin yang terjerat perkara tindak pidana pencucian uang.
"Dari perusahaan Pak Nazar diminta 40 persen. Itu yang ditargetkan. Pada intinya target keuntungan 40 persen, tapi di lapangan enggak mencapai 40 persen, ada saja kendalanya," kata Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Bayu diangkat menjadi direktur utama PT Pasific Putra Metropolitan pada 2011. Dia menggantikan posisi Yulius Usman yang telah mengundurkan diri. Bayu sebelumnya bekerja sebagai distributor alat-alat laboratorium. Dia mengenal Nazarudin pada 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Pasific Putra Metropolitan bergerak di bidang pengadaan suku cadang pesawat terbang. Perusahaan itu merupakan bagian dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin.
Selama bekerja di perusahaan tersebut, Bayu mengerjakan proyek di kementerian agama dan beberapa universitas negeri di Indonesia seperti UNJ, Untirta, USU, IPB. Proyek yang dia jalankan salah satunya berupa pengadaan alat peraga laboratorium dan alat penunjang perpustakaan di beberapa madrasah.
"Saya diminta mengerjakan proyek di kementerian agama dan universitas," katanya.
Saat mengerjakan proyek di kementerian agama, perusahaannya mendapatkan keuntungan sebesar 25 persen. Perhitungannya, jumlah kontrak dikurangi pajak penghasilan.
"Awalnya di kementerian agama keuntungannya 40 persen, tapi pada saat pelelangan, ada pagu anggaran sebesar 15 persen lebih, makanya keuntungannya turun," kata Bayu.
Direktur Utama PT Exartech Gerhana Sianipar juga bersaksi dalam persidangan terdakwa Nazaruddin. Tempatnya bekerja merupakan anak perusahaan dari PT Anugerah Nusantara.
Kepada jaksa penuntut umum, Gerhana menjelaskan, perusahaannya diharuskan memperoleh diskon 40 persen dari vendor, tanpa dipotong harga.
"Kantor kami mewajibkan meminta diskon 40 persen dari vendor," kata Gerhana.
Gerhana mengatakan, dari setiap proyek yang dikerjakan, perusahaan milik Nazaruddin tidak pernah mengalami kerugian. Meskipun mereka pernah gagal dalam proses pelelangan. "Tidak ada yang tidak untung. Untung semua," kata Gerhana.
Dalam perkara ini, Nazar didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan melancarkan proyek. Dia juga didakwa telah menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Nazaruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(yul)