Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, total delapan orang ditangkap yang terdiri dari satu polisi, tiga anggota TNI Angkatan Laut dan empat orang sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yang merupakan oknum polisi berinisial FG, anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Mampang. Sementara tiga anggota AL yang diduga terlibat adalah WAH, GIO dan RO. Korban kompolotan ini bernama Agustinus Edowail.
Para tersangka ini lantas membawa Agustinus menggunakan kendaraan korban. Agustinus duduk di kursi belakang mobilnya dan diapit duga tersangka. Oleh para tersangka ia dibawa ke Stadion Bekasi. Korban sempat dimintai uang Rp50 juta untuk uang damai.
Korban juga sempat ditodong pistol oleh salah satu tersangka sebelum dijarah uang tunainya sebesar Rp3 juta, telepon seluler merk iPhone, serta mobil Yaris bernomor polisi B 1552 FFM.
Setelah dirampas harta miliknya, korban diturunkan di samping Bekas Square, Jumat dini hari. Korban lantas melaporkan kejadian ini.
Petugas yang mendapat laporan segera bergerak. Para tersangka berhasil diringkus. Dari tangan mereka diamankan pistol jenis revolver organik milik tersangja FG, 1 unit mobil Ford Escape milik FG, 9 butir peluru kaliber 38, 9 unit telepon seluler dan senjata tajam. (sur/antara)