Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membantah pihaknya menolak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pengacara Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
"Dia (pengacara Jessica) tidak meminta. Kalau meminta harus tertulis dan ada Standar Operasional Prosedurnya atas permintaan penasihat hukum," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2).
Krishna mengatakan, pengacara Jessica sama sekali belum pernah secara resmi meminta salinan BAP kepada penyidik. Ia menjelaskan, BAP adalah sebuah berkas yang bersifat rahasia untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam sebuah perkara pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, jika pengacara Jessica ingin mendapatkan berkas tersebut, Krishna menyarankan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu membuat pernyataan tertulis dan diajukan kepada penyidik.
"Harus ada permintaan tertulis dan ada pernyataan tidak disalahgunakan dan sebagainya. Karena (BAP) itu untuk kepentingan pengadilan," ujarnya.
Krishna mengaku sampai hari ini penyidik masih mendalami temuan fakta dan keterangan saksi, serta Jessica untuk kemudian deiserahkan kepada Kejaksaan. Selain itu, ada kemungkinan sejumlah saksi kemungkinan akan diperiksa ulang untuk melengkapi perkas perkara tersebut.
"Selama pemberkasan ini, kalau ada perkembangan informasi baru tambahan info dan itu pro justisia untuk menguatkan alat bukti yang telah kita miliki sebelumnya," ujar Krishna.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menyatakan polisi telah melanggar hukum karena tidak menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas Jessica usai diperiksa sebagai tersangka pembunuh Mirna.
"(Jessica) diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2) lalu.
Pasal tersebut berbunyi 'atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.'
Yudi mengatakan polisi memintanya untuk menunggu sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21. Namun, ia mengaku, polisi sampai saat ini tidak memberi kepastian kapan berkas tersebut dinyatakan P21.
"Alasannya (polisi) nunggu P21, nah P21 itu kapan? Di KUHAP kan tidak ada harus nunggu sampai P21. Tidak ada kata-kata begitu. Di Pasal 72 tidak ada kata-kata begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica telah dietapkan sebagai tersangka pembunuh mirna pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Jessica saat ini ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/
Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Krishna.
Adapun Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.
(pit)