Polisi Tempatkan Jessica di Ruang Khusus dengan Penjagaan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 15:47 WIB
Polda Metro Jaya juga mengerahkan Polisi Wanita untuk mengawasi aktifitas Jessica demi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Tersangka kasus pembunuhan Wayan mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal ketat personil Polda Metro Jaya saat tiba di Restoran Olivier, Grand Indonesia,Jakarta. Untuk menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Mirna yang di lakukan tertutup untuk media. Minggu, 7 Februari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan saat ini Jessica Kumala Wonso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ditempatkan di ruang khusus untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan.

"Dia (Jessica) masih kita periksa sewaktu-waktu, jadi perlu tempat khusus untuk mempermudah memeriksanya," ujar Iqbal ketika dihubungi media, Kamis (11/2).

Selain ruangan khusus, Polda Metro Jaya juga mengerahkan Polisi Wanita untuk mengawasi segala aktifitas Jessica di ruangan tersebut. Tindakan tersebut, kata Iqbal, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita kan harus jaga dia (Jessica) semaksimal mungkin. Jadi kita awasi 24 jam dengan dua orang Polwan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan pihaknya telah menyingkirkan segala macam benda yang dimungkinkan bisa mencelakakan Jessica. Pasalnya, kata Iqbal, Jessica bisa sewaktu-waktu mengalami tekanan psikis usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Bisa saja dia depresi dan bertingkah aneh, tapi sampai saat ini tidak ada keanehan yaang terjadi tapi kami berjaga-jaga saja," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Jessica telah dietapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jessica sebelumnya ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Krishna.

Adapun Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER