Polisi Tetap Jerat Jessica Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2016 16:25 WIB
Alat bukti terkait sangkaan pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica telah tertuang dalam BAP. Namun polisi kesulitan menemukan motif pembunuhan.
Polisi akan menuntut Jessica Kusuma Wongso dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, hukuman mati. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan akan menjerat Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan pasal pembunuhan berencana.

"Iya kita gunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena semua kasus racun kontruksinya adalah berencana," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2).

Krishna mengatakan semua alat bukti terkait dengan sangkaan pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica telah tertuang dalam berkas pemeriksaan. Namun, ia mengaku penyidik masih mengalami kesulitan untuk mengungkap motif Jessica membunuh Mirna dengan menggunakan racun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang yang jadi problem adalah kenapa yang bersangkutan (Jessica) melakukan. Alasannya yang tahu hanya yang bersangkutan. Jangankan mengaku melakukan, motif saja tidak mengaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Krishna merasa heran dengan tindakan Jessica membunuh Mirna. Padalah, menurut Krishna, keduanya merupakan teman semasa berada di Australia.

"Sekarang itu yang jadi korban kan temannya (Mirna), kan aneh. Semua juga berpikir, kami juga berpikir kenapa temannya bisa keracunan dengan perbuatan yang kami temukan diduga dilakukan oleh yang bersangkutan (Jessica). Temannya mati, pelaku temennya kan ini sesuatu yang menurut logika sangat tidak patut," ujar Krishna.

Oleh karena itu, Krishna mengatakan pemidanaan terhadap Jessica dengan Pasal 340 masih menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh Psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Dilakukannya pemeriksaan salah satunya untuk memahami mungkin yang bersangkutan punya alasan yang kami tidak tahu. Tapi dengan alat atau metodologi yang digunakan oleh ahli psikiatri bisa membaca itu," ujar krishna.
Sementara itu, Krishna mengaku akan mengikuti aturan hukum dengan menghilangkan pidana jika Jessica dinyatakan memiliki kelainan mental, sebagamana diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang aturan pemidanaan terhadap tersangka yang memiliki cacat kejiwaan.

Namun, ia kembali menegaskan tidak bisa mengambil kesimpulan apakah Jessica memiliki gangguan jiwa atau tidak.

"Kita lihat hasilnya, kita tunggu hasilnya saja, ada Pasal 44 KUHP. Saya tidak bisa mengandai-andai, yang tau hasilnya kan beliau yang memeriksa," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica telah dietapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jessica ditahan dari tanggal 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Krishna.

Adapun Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER