Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto menyatakan akan tetap mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Golkar meski kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Setya berharap proses hukum tidak mengganggu pencalonannya, baik di tingkat Dewan Pimpinan Daerah Golkar tingkat I (provinsi) dan II (kabupaten/kota). Ketua Fraksi Golkar DPR itu mengklaim tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya minta DPD I dan DPD II bisa mengerti dan memahami. Semua kita serahkan yang terbaik. Yang penting saya tidak pernah melanggar hukum," kata Setya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya yang mundur dari kursi Ketua DPR gara-gara kasus etik terkait Freeport Indonesia itu mengatakan, proses hukum di Kejaksaan merupakan bentuk klarifikasi bahwa dia tak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freport Indonesia.
Setya berharap proses hukum terkait dia di Kejaksaan Agung mendapat hasil terbaik.
"Saya dipanggil meminta keterangan dalam rangka penyelidikan. Sebagai warga negara yang baik harus menghargai, memberikan klarifikasi," ucap Setya.
Setya menyerahkan sepenuhnya pencalonan Ketua Umum Golkar kepada pemilik suara di DPD I dan II. Hingga kini, Setya belum mau membuka daerah mana saja yang telah mendukungnya.
Jika terpilih, Setya ingin agar seluruh struktur organisasi Golkar dapat bersatu. "(Sehingga) dalam waktu dekat bisa bersama-sama meraih kemenangan di 2019. Untuk itu kita harus bersama-sama di pusat dan daerah. Kompak dan solid," kata Setya.
Terkait usulan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi gelaran Musyawarah Nasional Golkar, Setya mendukung. Menurutnya, keterlibatan KPK akan membuat Munas jadi lebih transparan.
Sampai sekarang Setya belum mengetahui waktu dan tempat penyelenggaraan Munas Golkar.
Sementara Kejaksaan Agung yang menangani perkara Setya, mengendus adanya pemufakatan jahat yang berpontesi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, berkukuh kliennya tak mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam pertemuan dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
Menurut Firman, Setya tak terlalu menganggap serius apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu.
(agk)