Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Yanu Setiawan menilai Metro TV tidak melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seperti apa yang dilaporkan pengacara Setya Novanto.
Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan dilaporkan Setya melalui kuasa hukumnya Arief Razman Nasution ke Bareskrim, Polri. Laporan ini terkait berita pembelian pesawat amfibi dari Jepang,
Menurut Yanu, pemberitaan itu bagian dari fungsi media untuk mendapatkan data. "Jadi saya melihat ini bukan bagian dari pelanggaran," kata Yanu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Menurut Yanu, Setya seharusnya siap menghadapi situasi yang tidak membuatnya nyaman akibat reaksi publik, termasuk dari media. Namun, ia tak mempermasalahkan jika Setya memutuskan untuk melaporkan media itu dengan tuduhan ujaran kebencian (hate speech).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanu menekankan, berdasarkan Undang-Undang Pers, media memiliki kebebasan untuk menggali informasi dan menyebarluaskan informasi tersebut. Jika ada pihak yang merasa kurang cocok dengan pemberitaan awak media, tuturnya, maka yang bersangkutan boleh menggunakan hak jawab.
"Memangnya Metro TV berniat hatespeech? Kan enggak. Makanya, jadi kan tinggal dicari tahu. Kan ada mekanisme konfirmasi, mekanisme jawab. Sebaiknya instrumen itu digunakan, kan sudah ada penanggulangannya. Kalau diberitakan ya bisa menggunakan hak jawab, sebaiknya itu lebih baik dilakukan," katanya.
Sebuah media, imbuh Yanu, bisa dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Pers jika melakukan hal-hal seperti mempublikasikan data pribadi dan informasi rahasia terkait penegakan hukum.
Berita soal Setya tersebut dinilai Yanu bukan rahasia pribadi atau sebuah badan usaha.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan, bagi pemerintah, media menjadi sangat penting karena bisa menjadi sarana yang paling mudah untuk mengkomunikasikan informasi-informasi publik. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika ada kriminalisasi terhadap media.
"Kami melihat media sebagai partner. Jadi jangan dikriminalisasi media itu, kecuali kalau memang faktanya tidak ada, fitnah, ada hukum yang dilanggar. Tapi saya kira sejauh melaksanakan fungsi pengawasan publik itu, saya kira itu memang fungsi media," katanya.
Sebelumnya, Pengacara Setya, Razman Arif Nasution, menuduh Putra Nababan melakukan tindak pidana lewat program berita di stasiun televisi yang dipimpinnya.
Ini karena di sela pemberitaan persidangan kode etik Setya di Mahkamah Kehormatan Dewan, politikus Partai Golkar itu disebut terkait dengan pembelian pesawat amfibi dari Jepang.
"Padahal Pak Novanto itu sudah pastikan tidak ada lobi (dengan Jepang). Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan nama baik Pak Novanto," kata Razman usai membuat laporan di Markas Besar Polri, Jakarta.
Setya, kata dia, memang sempat bertemu dengan pemerintah Jepang. Namun pertemuan tersebut tidak terkait pembelian pesawat yang dipermasalahkan.
(sur)