Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan berdalih jajarannya turut mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan Fraksi PAN saat ini masih belum memberikan sikap resmi akan mendukung atau menolak revisi UU KPK.
"Ini masih berproses. Masih panjang," kata Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2).
Dalam rapat harmonisasi Panja RUU KPK di Badan Legislasi kemarin, Anggota Fraksi PAN Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan pihaknya menerima harmonisasi rancangan revisi UU KPK. Dia pun mengatakan fraksinya mendukung pembahasan revisi UU KPK ke tahap selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pandangan fraksinya, keempat poin yang akan direvisi nantinya dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dari lembaga antirasuah tersebut.
Empat poin yang telah disepakati untuk direvisi adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
Menanggapi itu, Zulkifli mengatakan Fraksi PAN akan bersikap setelah ada pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Selain itu, sikap resmi akan mendukung atau menolak akan diberikan setelah ada rapat bersama dengan KPK, selaku pengguna undang-undang.
"Bagaimana sikap pemerintah dan kami tanya KPK. Keberatan yang mana atau keberatan semua, baru di situ kami tentukan posisi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MPR ini menuturkan Fraksi PAN akan mengikuti sikap yang diberikan KPK. Hal itu dikarenakan, KPK selaku pengguna undang-undang mengetahui bagian apa saja yang perlu direvisi dan diperkuat. "Kalau mereka (KPK) menolak, kami menolak juga," ujar Zulkifli Hasan pekan lalu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo sebelumnya menilai UU KPK masih mendukung kinerja jajarannya hingga saat ini. Senada, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif berpendapat 90 persen poin yang akan direvisi nantinya akan memperlemah lembaga antirasuah.
(bag)