PDIP Sebut Pihak yang Ulur Revisi UU KPK Bakal Lelah Sendiri

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 13:13 WIB
Penundaan rapat paripurna memang dikarenakan tidak kuorumnya jumlah pimpinan DPR untuk membuka rapat paripurna.
Legislator PDIP Hendrawan Supratikno menyebut pihak yang mengulur revisi UU KPK akan lelah. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno membantah penundaan rapat paripurna DPR hari ini, merupakan upaya penguluran pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, DPR hari ini akan mendengarkan pandangan fraksi atas rencana revisi UU KPK di rapat paripurna, dan mengambil keputusan revisi tersebut menjadi inisiatif DPR atau tidak.

Hendrawan mengatakan penundaan rapat paripurna memang dikarenakan tidak kuorumnya jumlah pimpinan DPR untuk membuka rapat paripurna. Pasal 228 ayat 1 Tatib DPR mengatur rapat paripurna harus dihadiri paling sedikit tiga orang pimpinan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapapun yang mengulur pasti capai. Jadi tidak. Saya kira karena memang minggu ini banyak sekali penugasan anggota DPR ke luar kota," kata Hendrawan Supratikno di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (18/2).

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengkonfirmasi, hanya dirinya yang berada di Jakarta saat ini. Keempat pimpinan lainnya sedang berada di luar kota dan luar negeri. Karenanya, paripurna pembahasan revisi UU KPK dijadwalkan ulang pada Kamis (23/2) mendatang.

Ini kali kedua rapat paripurna ditunda. Pada Kamis (11/2) lalu, rapat paripurna ditunda karena permintaan Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat. Mereka menilai perlunya perhatian khusus dan kehati-hatian yang lebih merevisi UU KPK.

Penundaan ini disambut baik Fraksi Gerindra, fraksi yang menolak pembahasan lebih lanjut rencana revisi UU KPK. Legislator Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan ini memberikan kesempatan baginya untuk berkonsolidasi dengan fraksi lainnya.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto. Fraksi Demokrat menolak secara keseluruhan draf revisi UU KPK yang beredar sekarang. DPR dan pemerintah sepakat akan merevisi soal penyadapan, SP3, pembentukan dewan pengawas dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

DPR pun menambah satu pasal di draf revisi, yakni larangan bekas pimpinan KPK mengisi jabatan publik.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdina pun mengaku adanya kemungkinan perubahan sikap fraksi akibat dari ditundanya rapat paripurna hari ini.

Hingga saat ini, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat yang masih bersuara menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK. Mereka berpendapat draf yang beredar sekarang memperlemah kinerja lembaga anti  rasuah.

Sebelumnya, Fraksi PKS juga menyatakan menolak membahas lebih lanjut mengenai rencana revisi UU KPK. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menuturkan pihaknya setuju merevisi UU KPK apabila melibatkan KPK selaku pengguna undang-undang, dan substansi revisi dapat menguatkan KPK agar lembaga antirasuah lebih berani menindak dan mengungkap perkara-perkara besar.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER