Polisi Tangkap Penjual Usus Ayam Berformalin

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 19:12 WIB
Polisi mengamankan barang bukti berupa 70 kg usus ayam berformalin yang siap dijual oleh tersangka CTW serta tiga tong zat formalin.
Polisi Ungkap Kasus Usus Ayam Berformalin Di Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya membongkar praktik penggunaan formalin sebagai bahan pengawet usus ayam di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Agung Marliyanto mengatakan, penangkapan dilakukan kemarin saat tersangka CTW ditangkap bersama beberapa barang bukti berupa 70 kilogram usus ayam berformalin, empat tong formalin, serta dua buah timbangan.

"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka CTW secara sengaja telah memproduksi, membuat, dan mengolah usus ayam untuk dijual dan diedarkan ke masyarakat," kata Agung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).

Kepada penyidik, CTW mengaku telah mencampur formalin ke usus ayam yang dijualnya sejak tahun 2014 lalu. Dalam sehari, CTW diketahui mampu mengedarkan usus ayam berformalin sebanyak 70 kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keuntungan yang diperoleh CTW dalam sebulan dari mengolah usus ayam berformalin mencapai Rp6 juta sampai Rp7 juta.

"Tersangka CTW menjual asus ayam berformalin seharga Rp10 ribu perkilogram. Dari hasil penjualan tersebut, CTW mengambil untung sebanyak Rp5 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, modus yang digunakan CTW adalah dengan mencampur bahan formalin dengan air dan kemudian dituangkan kedalam ember plastik berisi usus ayam.

Usai tercampur dengan formalin, usus ayam tersebut kemudian dirubus selama beberapa menit dan kemudian didinginkan dengan menggunakan es batu agar awet.

"Cara tersebut dilakukan untuk membuat tekstur usus ayam menjadi lebih kenyal. Selain itu, bau amis dari usus ayam juga akan berkurang," ujarnya.

Agung menuturkan, CTW mengaku hanya menjual usus ayam berformalin tersebut di kawasan Jakarta Barat. Namun, untuk memastikan hal tersebut, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti persebaran usus ayam berformalin tersebut.

"Atas tindakannya, CTW disangka melanggar Pasal 136 huruf b Juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar," kata Agung. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER