KPK Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Penyuap Pegawai MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 19:53 WIB
Penggeledahan berlangsung sejak pukul pagi di empat lokasi di Malang, Jawa Timur. Sebelumnya pengeledahan juga dilakukan di Surabaya dan Sidoarjo.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Komisaris PT Citra Gading Asritama (CGA) Heri Mursid di Perumahan Griyashanta, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/2). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor dan rumah Ichsan Suadi, tersangka penyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Hingga kini penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini mulai jam 8 pagi dan saat ini masih berlangsung, penyidik menggeledah empat lokasi dan semua milik IS (Ichsan Suadi)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/2).

Empat lokasi itu adalah dua kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama di Malang, sebuah kantor di Raden Intan Arjosari, dan rumah Ichsan di Griya Santa, Malang.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak tersangka baik dari dokumen maupun barang elektronik. Penyidik masih terus intensif mengumpulkan barang yang nantinya dijadikan sebagai bukti kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yayuk, sebelumnya penyidik juga menggeledah lima rumah, masing-masing dua rumah milik Ichsan di Sidoarjo dan Surabaya, dua rumah tersangka ALE (Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan) di Malang dan satu rumah di Surabaya.

Dalam penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo, penyidik mengamankan dokumen, harddisk, dan voucher penerimaan uang.

Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER