Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi di Istana Negara, Senin siang (22/2). Rapat bakal membahas sejumlah rancangan undang-undang, termasuk revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Rapat konsultasi bukan hanya spesifik membahas revisi UU KPK, tapi masalah lain seperti RUU Terorisme, RUU Tax Amnesty. Rencananya rapat jam 12
sambil makan siang," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo kepada CNNIndonesia.com.
Kelanjutan pembahasan revisi UU KPK di parlemen pun kini menanti sikap dari Jokowi. Sang Presiden, menurut Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, mesti bersikap tegas dan langsung terkait revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan kerap menyatakan Presiden mendukung revisi UU KPK dalam empat poin terbatas.
"Ini cermin Jokowi tidak bisa kendalikan institusinya, karena meski sudah ada juru bicara, tetapi ada pihak lain seakan jadi jubir, dalam hal ini Menkopolhukam," kata Adnan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, kemarin.
Adnan mengatakan sikap Luhut seringkali mengatasnamakan presiden. Padahal, menurutnya, Jokowi belum memahami semangat revisi UU KPK.
Adnan pun mempertanyakan kengototan Luhut dalam revisi UU KPK. Sikap Luhut ini, ujar Adnan, membuat seolah pemerintah diwakili Luhut dalam pembahasan revisi UU KPK. Padahal pembahasan UU merupakan ranah Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Adnan menilai proses revisi UU KPK yang terus mengalami penundaan akan berdampak pada kegaduhan yang tak berujung. Oleh sebab itu, menurutnya, polemik baru akan selesai jika Jokowi menyatakan tak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
"Dia kasih pernyataan, selesai. Slank tidak perlu turun ke KPK, yang lain tidak perlu turun ke DPR," kata Adnan.
Hingga kini suara penolakan revisi UU KPK masih terus bergulir. Berbagai elemen masyarakat menolak revisi UU KPK dilanjutkan. Sementara di parlemen, tiga partai menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Jika disahkan dalam rapat paripurna Selasa besok, revisi UU KPK akan resmi menjadi inisiatif DPR sekaligus menandakan pembahasan bakal dilanjutkan bersama pemerintah.
(agk)