Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif menolak wacana perubahan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Komisi Pemberantasan Maling. Menurutnya, nama awal KPK sudah cukup menwakili lembaga yang dibentuk sejak 2002 ini.
“Saya rasa tidak perlu macam-macam (diubah nama KPK). Tidak perlu,” kata lelaki yang akrab dipanggil buya, Senin (22/2).
Wacana perubahan nama KPK diusulan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Hajriyanto Tohari. Ia berpendapat penggunaan kata korupsi yang diserap dari bahasa Inggris perlu diubah. Dia membandingan dengan penggunaan kata ‘rasuah’ yang sudah umum dipakai di Malaysia sebagai serapan bahasa Arab, sebagai definisi Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Buya, perubahan nama juga tidak mudah dilakukan. Sebabnya, bila memang dilakukan, hal ini perlu mengubah Undang-undang. Lagipula, kata dia negara harus sungguh-sunguh memberantas korupsi. “Istilah maling terlalu ringan,” kata dia.
Sebelumnya, Hajriyanto menilai kata 'maling' lebih memberikan efek jera dibandingkan dengan kata 'koruptor'. Sehingga dia mengusulkan agar KPK berubah nama menjadi Komisi Pemberantasan Maling (KPM).
Ketua Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak juga berpendapat serupa. Dia menilai Muhammadiyah akan setuju jika KPK berubah nama menjadi KPM.
"Muhammadiyah setuju kalau direvisi mengganti nama jadi Komisi Pemberantasan Maling (KPM)," kata Danhil.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo setuju jika revisi terhadap UU KPK adalah mengubah kata korupsi diubah menjadi maling di masa mendatang. Hal itu termasuk perubahan nama lembaga antirasuah tersebut.
"Mungkin saja KPK dalam jangka waktu tertentu diganti menjadi Komisi Pemberantasan Maling (KPM)," kata Agus.
(bag)