Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Fadli, pembahasan tentang kelanjutan rencana revisi UU KPK dikonsultasikan bersama Jokowi siang nanti di Istana Negara.
"Kami akan mendengarkan maunya presiden terus membahas ini atau tidak," ujar Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).
Menurutnya, pimpinan DPR nanti akan mendengarkan apa yang dikehendaki Jokowi, selaku Kepala Pemerintahan dalam menindaklanjuti rencana revisi UU KPK. Hal ini disampaikannya menanggapi tidak kompaknya sikap pemerintah dalam menyikapi rencana revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah yang dimaksud adalah Presiden Jokowi, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Jangan DPR dijadikan tempat menjadikan inisiatif. Padahal ini kepentingan pemerintah," katanya.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya berpendapat empat poin revisi yang telah disepakati pemerintah dan DPR akan memperkuat lembaga antirasuah. Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat sebagian besar poin revisi sudah bagus untuk memperkuat kinerja lembaga antirasuah.
Empat poin yang dimaksud adalah dibentuknya Dewan Pengawas, pemberian kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), izin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan dan penyitaan, dan kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
Sementara Presiden Jokowi, melalui Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan dukungannya terhadap revisi selama ditujukan untuk memperkuat KPK. Dia pun menyatakan siap menarik diri apabila ternyata revisi memperlemah KPK.
Fadli mengingatkan adanya penolakan bahkan ancaman pengunduran diri yang diberikan Ketua KPK Agus Rahardjo apabila pembahasan rencana revisi UU KPK ini terus dilanjutkan. Legislator Partai Gerindra itu berpendapat agar pembahasan revisi UU KPK dapat dihentikan.
"Ini ada masalah serius. Kalau menurut saya, lebih baik ini dibatalkan," ucapnya.
(gil)