Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan pemerintah harus mempertimbangkan penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal tersebut akan disampaikan olehnya dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo siang ini di Istana Negara.
"Ini yang harus kami sampaikan ke pemerintah. Karena hal-hal sedemikian rupa kan menjadi input pemerintah untuk memutuskan revisi akan dilakukan atau tidak," ujar Agus Hermanto di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).
Legislator Partai Demokrat itu mengingatkan pemerintah harus mempertimbangkan penolakan-penolakan dari masyarakat. Dia menilai sebagian besar masyarakat Indonesia menolak rencana revisi UU KPK.
Terlebih, kata dia, munculnya penolakan yang diberikan pimpinan KPK selaku pengguna undang-undang. Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat undang-undang yang ada saat ini masih dapat mendukung kinerja lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Rahardjo bahkan mengancam akan mengundurkan diri jika UU KPK nantinya akan tetap direvisi seperti yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Hal senada diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Elite Partai Gerindra itu menyatakan resistensi masyarakat terutama pimpinan KPK merupakan hal serius yang seharusnya didengarkan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan akumulasi opini publik yang kurang baik.
"Kalau benar, itu pernyataan dari pimpinan KPK harus diperhatikan sebaik-baiknya. Ada masalah serius," kata Fadli Zon.
Saat ini, Ketua KPK Agus Rahadjo mendatangi Istana Merdeka untuk menemui Presiden Jokowi. Agus datang bersama dua pimpinan KPK lainnya yakni Laode Muhammad Syarif dan Basaria Panjaitan. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan Jokowi terkait revisi UU KPK.
Siangnya sekitar pukul 13.30 WIB, Presiden Jokowi dijadwalkan akan bertemu pimpinan DPR untuk membahas rencana revisi UU KPK.
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo yang menyatakan siap untuk mundur dari jabatannya, jika DPR berkeras merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dia malah mempertanyakan mengapa publik buru-buru berpolemik menyoal revisi UU KPK. Padahal, menurutnya, Presiden Joko Widodo belum menerima hasil rapat paripurna DPR.
Rencananya, DPR akan menggelar rapat paripurna esok hari untuk memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK yang telah tertunda dua kali. Pada rapat paripurna tersebut, akan diputuskan juga apakah revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR atau tidak.
(gil)