Agus menuturkan, keputusan untuk melanjutkan perkara berada di tangan penyidik. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai hal tersebut.
"Sampai saat ini belum ada keputusan dari penyidik, apakah mengabulkan atau tidak. Karena ini yang disangkakan delik biasa," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat seperti apa pertimbangan penyidik terhadap kasus ini," ujar Agus.
"Sudah memberikan surat perdamaian, sudah meminta cabut laporan dan sudah meminta agar perkaranya tidak dilanjutkan," kata Agus lewat sambungan telepon.
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton. Hal itu dikarenakan, Dita telah menarik aduannya di MKD.
Dia menuturkan perkara yang dimulai dengan aduan, tidak dapat dilanjutkan jika telah ditarik oleh pengadu. Dalam perkara Masinton, aduan diberikan Dita melalui LBH APIK pada 2 Februari lalu.
"Tidak bisa. Ini kan awalnya perkara dengan pengaduan. Pelapornya jelas LBH APIK. Tidak bisa pengaduan didrop dan dilanjutkan tanpa pengaduan," ujar Junimart di Gedung DPR, hari ini. (bag)