Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso berpendapat bahwa hukum peradilan militer yang diterapkan TNI kepada prajuritnya yang kedapatan mengedarkan maupun menggunakan narkotika bersifat lebih tegas daripada hukum pidana umum.
"Peradilan militer itu lebih tegas lho. Ada pemecatan, ada hukuman dalam internal sendiri. Jadi jangan dikira undang-undang peradilan TNI itu justru ringan, tidak. Hanya dia tidak dipublikasikan secara umum," ujar Budi di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Budi menjelaskan, selama ini masih ada oknum penegak hukum, baik TNI maupun Polri, yang terlibat dalam pengedaran narkotika. Mereka bisa bertindak sebagai pengguna dan bahkan masuk dalam jaringan gembong narkoba. Oknum-oknum itulah, yang menurutnya, harus ditertibkan.
"Itu harus ditertibkan oleh internalnya. Harapan kita kan aparat-aparat ini bersih, jadi institusi-institusi penegakan hukum, termasuk TNI harus bersih dari keterlibatan itu, karena ini kan menyangkut musuh negara ya, menyangkut kondisi generasi bangsa," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menyebutkan, secara umum masalah bandar narkoba ini menyentuh seluruh lapisan, baik itu oknum TNI, Polri, maupun di internal BNN sendiri.
"Nah kalau pemasoknya bisa macam-macam. Oleh sebab itu, kita harus bangun komitmen bersama bagaimana kita ini bersih, tidak terlibat dengan masalah narkoba," katanya.
Budi menyampaikan, sejauh ini Panglima TNI Jenderal Gator Nurmantyo sangat perhatian terhadap masalah pengedaran narkoba dalam institusi yang dipimpinnya.
"Bahkan beliau telah bekerjasama dengan BNN, kapan saja bisa disidak untuk memeriksa satu per satu TNI, itu perintah beliau. Beliau akan menindak tegas di mana ditemukan keterlibatan, baik itu penggunaan atau pengedaran," ujarnya.
(yul)