"Peradilan militer itu lebih tegas lho. Ada pemecatan, ada hukuman dalam internal sendiri. Jadi jangan dikira undang-undang peradilan TNI itu justru ringan, tidak. Hanya dia tidak dipublikasikan secara umum," ujar Budi di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Budi menjelaskan, selama ini masih ada oknum penegak hukum, baik TNI maupun Polri, yang terlibat dalam pengedaran narkotika. Mereka bisa bertindak sebagai pengguna dan bahkan masuk dalam jaringan gembong narkoba. Oknum-oknum itulah, yang menurutnya, harus ditertibkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau pemasoknya bisa macam-macam. Oleh sebab itu, kita harus bangun komitmen bersama bagaimana kita ini bersih, tidak terlibat dengan masalah narkoba," katanya.
"Bahkan beliau telah bekerjasama dengan BNN, kapan saja bisa disidak untuk memeriksa satu per satu TNI, itu perintah beliau. Beliau akan menindak tegas di mana ditemukan keterlibatan, baik itu penggunaan atau pengedaran," ujarnya.