Jadi Tersangka Pelacuran, Daeng Aziz Diperiksa Polisi Besok

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 07:56 WIB
Polisi menjerat Daeng Aziz dengan Pasal 296 juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Daeng Aziz akan diperiksa sebagai tersangka besok oleh penyidik Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara yang melibatkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Polisi menggunakan pasal 296 juncto 506 KUHP untuk Aziz.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Aziz sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (21/2) malam lalu.

Ia diduga sebagai muncikari yang melakukan praktik prostitusi di kafe miliknya yang ada di Kalijodo, Jakarta Utara.

"Tadi malam gelar perkara sudah penetapan tersangka. Pasalnya 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 506 KUHP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta tadi malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa fakta dan bukti yang ditemukan polisi. Misalnya keberadaan lokasi, fasilitas serta wanita-wanita yang diduga jadi pekerja seks komersil di kafa yang dikelola Aziz.

"Ada transaksinya, kemudian ada saksinya, orang yang dipekerjakan ada, ada yang ngurusnya," ujar Krishna.

Namun untuk memastikan semua fakta tersebut, penyidik berencana memeriksa Daeng Aziz sebagai tersangka besok. Khrisna belum bisa memastikan Aziz akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

"Kami akan panggil, kami lihat dia koperatif atau tidak. Nanti kami tanya langsung ke dia perannya apa. Hari Rabu (24/2) dipanggil," ujar Krishna.

Penetapan Daeng Aziz sebagai tersangka, lanjut Krishna, juga berkaitan dengan penangkapan seorang germo bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku di Kalijodo.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal barang bukti, Krishna enggan menyebutkannya. Ia menilai barang bukti akan ditunjukkan di pengadilan.

Daeng Aziz disebut-sebut sebagai penguasa kawasan Kalijodo. Dia merupakan pemimpin kelompok asal Bugis, Makassar. Selain Bugis, di Kalijodo ada dua kelompok besar lainnya yakni Mandar dan Banten.

Daeng Aziz memiliki tiga kafe di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Beberapa bangunan milik Azis menyebar di Kalijodo, di antaranya di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Jakarta Utara.

"Dia punya banyak bangunan. Dari data Pajak Bumi Bangunan dia memiliki delapan bidang bangunan,” kata Lurah Pejagalan, Maskur, ditemui di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER