Jakarta, CNN Indonesia -- Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang praperadilan perdana melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
“Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Ketua majelis hakim I Wayan Merta,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir.
Praperadilan digelar karena Jessica tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang praperadilan Jessica hari ini ialah pembacaan permohonan praperadilan.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sahabat Jessica, Mirna, tewas usai meminum kopi yang ternyata telah dibubuhi tiga gram sianida. Saat itu Mirna, Jessica, dan seorang lagi teman mereka, Hani, sedang bercengkerama di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica tiba lebih dulu, menyusul Mirna dan Hani datang bersama belakangan. Namun baru menyesap sedikit kopi vietnam di Olivier, Mirna langsung kolaps. Nyawanya tak tertolong meski dibawa ke rumah sakit.
Dua mantan hakim agung bersaksiDalam proses praperadilan ini, Jessica akan menghadirkan dua mantan hakim agung sebagai saksi ahli. Namun pihak Jessica belum mau menyebut nama eks hakim agung yang dimaksud.
“Ada dua orang ahli pidana bekas hakim agung. Namanya rahasia,” kata pengacara Jessica, Yudi Sukinto Wibowo.
Ia yakin dua mantan hakim agung tersebut bakal membuat publik terkejut.
Sementara Polda Metro Jaya optimistis bakal memenangi sidang praperadilan tersebut. Polda berkukuh, tak ada alasan untuk mempertanyakan penahanan Jessica.
“Sejak awal kami katakan bahwa seluruh upaya paksa (terhadap Jessica) sudah sesuai standar operasional prosedur. Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal.
(agk)