Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersebut, Jumat lalu (19/2). Menurut Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, sesuai peraturan Kejati memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian.
"Hari Jumat kami menerima berkas atas nama Jessica, selanjutnya akan dilakukan penelitian secara formil maupun materiil," kata Waluyo kepada
Antara di Jakarta, Minggu (21/2).
Waluyo menjelaskan, Kejati akan menentukan sikap dalam waktu maksimal tujuh hari terkait kelengkapan berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka diterbitkan surat P21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian sembari diberikan petunjuk," katanya.
Petunjuk untuk berkas itu, kata dia, harus segera dipenuhi oleh penyidik kepolisian paling lama 14 hari.
Sementara itu, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Iya kami sudah mengajukan gugatan praperadilan pada pekan kemarin," kata pengacara Jessica Andi Joesoef di Jakarta, Selasa.
Andi menuturkan gugatan praperadilan itu secara normatif terkait prosedur penyidik kepolisian menetapkan tersangka terhadap Jessica. Namun Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Nanti saja ikuti di persidangannya," ujarnya.
Andi menyatakan pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.
(rdk)