Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyatakaan putusan praperadilan Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin akan mempengaruhi berkas perkara tahap satu yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Waluyo mengatakan, proses penyidikan kasus kematian Mirna akan tetap berjalan jika Jessica kalah dalam praperadilan.
"Dalam hal penyidikan tidak akan berpengaruh. Kecuali putusan praperadilan membatalkan apakah penentuan tersangka tidak sah itu ada pengaruhnya," ujar Waluyo ketika dihubungi, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waluyo mengaku Kejati DKI tidak mengetahui tuntutan apa yang diajukan oleh Jessica dalam praperadilan. Namun, kata Waluyo, jika penuntutan dalam hal penahanan, hal tersebut tidak akanmempengaruhi berkas perkara tahap satu tersebut.
"Kalau putusan sah atau tidak sahnya penahanan itu tidak berpengaruh. Kita lihat putusannya, apakah menuntut penahanan atau penetapan tersangkanya," ujar Waluyo.
Lebih lanjut, Waluyo mengklaim Kejati DKI paling lambat minggu depan akan menembalikan berkas tahap satu ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun, ia belum memastikan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.
"Mungkin dalam tujuh hari sudah menentukan apakah telah memenuhi unsur atau belum, lengkap atau belum. Palinh lama 14 hari Jaksa harus mengembalikan itu ke penyidik," ujarnya.
Sidang praperadilan Jessica sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2) esok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica menuntut soal status penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengklaim pihaknya telah siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. Nantinya, Direktorat Hukum Polda Metro Jaya akan menjadi pengacara penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Sabtu (30/1) lalu. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, di Mangga Dua Square,
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Adapun Mirna tewas usai meminum kopi es Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.
(bag)