Daeng Aziz Terancam Penjara Setahun dan Denda Rp15 Ribu

Joko Panji Sasongko & Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 10:06 WIB
Daeng Aziz disebut sebagai pengelola beberapa kafe di Kalijodo. Ia diduga juga mengendalikan bisnis pelacuran menggunakan kafe miliknya.
Jadi tersangka pelacuran, Daeng Aziz hanya terancam dipenjara setahun dan denda Rp15 ribu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pelacuran di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti, Aziz dijerat dengan pasal 296 juncto 506 KUHP.

Aziz diduga menjadi muncikari atau penyalur pekerja seks komersil di Kalijodo. Aziz menggunakan kafe yang dimilikinya untuk bisnis ilegal pelacuran.

"Pasalnya 296 juncto Pasal 506 KUHP, yaitu (tentang) muncikari," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta kemarin.

Sesuai dengan dua pasal tersebut, Aziz terancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 296 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".

Sementara dalam pasal 506 KUHP disebutkan "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".

Aziz ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu malam lalu. Sebagai tersangka, ia akan diperiksa besok di Polda Metro Jaya.

Menurut Khrisna, penyidikan kepada Aziz berawal dari penangkapan seorang germo Kalijodo bernama Daeng Nakku. Ia mengaku mendapatkan kondom dan minuman keras dari Aziz. Aziz selama ini diketahui juga punya beberapa kafe di Kaljodo. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER