Gubernur Alex Noerdin Jadi Saksi Penyidikan Wisma Atlet

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 11:16 WIB
Alex Noerdin dijadwalkan pemeriksaan untuk kasus Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan.
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin bersaksi untuk penyidikan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Sumatra Selatan tahun 2010-2011. Politikus Golkar itu bakal ditanya seputar dugaan korupsi yang dilaukan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi.

"Alex Noerdin dijadwalkan pemeriksaan untuk kasus Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Dudung dianggap kongkalikong dengan pejabat setempat untuk memenangkan tender proyek yang bernilai Rp191 miliar. PT DGI merancang pembagian fee proyek sebanyak empat persen untuk pemerintah daerah dan lima persen untuk anggota DPR. Dudung menjadi orang yang berpengaruh dalam keputusan pembagian fee proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fulus pelicin juga disebar ke sejumlah pejabat di Senayan seperti bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kini telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama. Nazaruddin disebut menerima fee sebanyak 13 persen sementara Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut telah mengantongi 2,5 persen fee proyek. Selain itu, Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah juga mendapat fee sebanyak 2,5 persen. Rizal Abdullah didakwa menerima duit senilai Rp400 juta.

Selanjutnya, bekas Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga terseret. Sebagai anggota Komisi Olahraga DPR RI, Angelina terbukti menerima suap dari PT DGI senilai US$2,350 juta.  Selain itu, dua orang lainnya juga ikut tercatut yaitu anak buah Nazaruddin bernama Mindo Rosalina Manullang serta sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram.

Dudung dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP," katanya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER