Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (23/2) memeriksa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Renold Mamahit (BRM) untuk yang pertama kalinya usai ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Bobby yang mengenakan baju putih dan rompi oranye "Tahanan KPK" ini datang sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan mobil tahanan.
Bobby enggan mengucap sepatah kata. Dikawal petugas KPK, ia segera masuk ke gedung komisi antirasuah.
"KPK meminta keterangan dari tersangka BRM untuk kasus pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Berselang 10 menit, kolega Bobby yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Perhubungan Djoko Pramono tiba. Djoko yang juga terjerat kasus yang sama ini dijemput dari Rutan Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DJP (Djoko Pramono) juga diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Keduanya disangka menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut hingga negara diperkirakan rugi hingga Rp40 miliar.
Sebelumnya, tiga orang telah menjadi pesakitan dalam kasus ini yaitu bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.
Beragam modus dilakukan Budi untuk menikmati duit negara seperti melobi pejabat Kementerian Perhubungan termasuk Irawan, agar perusahaannya memenangkan tender. Ketiganya sudah berstatus terdakwa.
Bobby disebut menerima Rp480 juta dan ikut membantu pemenangan tender. Bobby sempat bertemu dengan Budi sekitar Bulan Februari 2011, di Gedung Kemenhub, Jakarta. Hal yang sama juga dilakukan kepada Djoko Pramono. Djoko disebut menikmati duit senilai Rp620 juta. Djoko juga meminta perusahaan pelat merah untuk memberikan fee komitmen 10 persen untuk para pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut.
PT Hutama Karya ini pun akhirnya mengalahkan dua perusahaan peserta lelang lainnya, PT Panca Duta Karya Abadi dan PT Nindya Karya. PT Hutama Karya pun berhasil mendapat proyek dengan nilai penawaran Rp92 miliar.
Baik Bobby maupun Djoko dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sur)