Tentara yang Terlibat LGBT Dipecat dengan Tidak Hormat

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 11:34 WIB
TNI memandang LGBT adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya.
Prajurit TNI AD saat demo bela diri militer yang diikuti 1600 personel saat Peringatan ke-70 Hari TNI tahun 2015 di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Senin, 5 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Ternate, CNN Indonesia -- Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang terlibat jaringan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) dipastikan bakal langsung dipecat. TNI memandang LGBT adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya.

Penegasan itu disampaikan Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi di Ternate, Selasa (23/2), dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan pegawai negeri sipil (PNS) di Korem 152/Babullah.

"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Anang Setyoadi seperti dilansir Antara.
Sosialisasi bahaya LGBT itu diselenggarakan terkait maraknya kampanye dan propaganda kelompok penyimpangan seksual LGBT yang dinilai dapat merusak ahlak masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang juga menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi bahaya perbuatan asusila tersebut ke masyarakat dengan melibatkan personel di lapangan.

Menurut dia, penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyimpangan seksual itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.

Dalam sosialisasi, Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas.
"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," katanya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER