Dirut PT BGD Didakwa Suap DPRD Banten Rp263 Juta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 13:42 WIB
Duit suap dari Dirut PT BGD terkait pembentukan Bank Banten menggunakan kode "pempek" saat akan dikirim kepada Anggota DPRD Banten.
Ilustrasi. (REUTERS/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol didakwa atas penyetoran duit suap sekitar Rp263 juta untuk pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten. Duit diduga untuk memuluskan pembentukan Bank Banten. PT BGD merupakan perusahaan BUMD yang menggarap proyek Bank Banten.

Merujuk berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky didakwa menyerahkan uang sebanyak Rp60 juta dan enam amplop berisi masing-masing Rp10 juta, serta uang US$1.000 untuk anggota DPRD setempat Tri Satriya Santosa. Pemberian dilakukan berkali-kali.

Untuk kloter pertama, Tri menerima Rp60 juta yang kemudian dibagikan ke anggota DPRD lainnya pada 17 November 2015 di Hotel Crowne Semarang saat kunjungan kerja. Duit dimasukkan ke dalam amplop sebagai "uang jalan" dan digabung dengan duit dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan maksud agar Tri meloloskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016 terkait usulan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD sebesar Rp385,4 miliar dari total penyertaan modal Rp950 miliar," merujuk rumusan dakwaan jaksa yang diketuai Haerudin.

Setelah pemberian pertama, Tri kembali meminta duit pada 29 November 2015 untuk mengamankan sidang paripurna pengesahan RAPBD. "Supaya tidak gaduh di paripurna besok, ada usaha enggak dari Pak Ricky? Buat enam orang saja," kata Tri kepada Ricky seperti dikutip dari berkas dakwaan.

Menanggapi permintaan itu, Ricky menjawab, "Siap siap. Hei Pak Tri, kayak gituan mah nggak usah diomongin, Pak. Tinggal perintah saja. Gimana? Kan kita sudah komit."

Kode Pempek dan Kue

Pada 30 November 2015, Ricky memerintahkan anak buahnya untuk menyiapkan duit Rp200 juta dari rekening milik perusahaan pelat merah ini. Dari total duit tersebut, sebanyak Rp13,9 juta ditukar menjadi US$1.000.

Setelah semua transaksi rampung, Ricky mengirim pesan singkat kepada Tri. "Siang, pempeknya mau dikirim ke mana ya? Dhanny yang mau antar," kata Ricky.

Tri pun menyepakati agar "pempek" tersebut diambil sopirnya bernama Endang.

Di tempat berbeda, rapat paripurna berlangsung untuk mengesahkan RAPBD Banten. Setelah paripurna, pembagian fulus juga berlangsung. Usai menerima duit, Tri mengirim pesan pada Ricky, "Puji Tuhan, paripurna lancar tidak ada yang interupsi."

Kemudian pada 1 Desember 2015, Ricky memberikan duit untuk Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebanyak US$10 ribu agar usulan penyertaan modal dipenuhi. Duit diserahkan setelah Hartono menagih janji PT BGD melalui Tri.

Dalam pesan singkat kepada Tri, Hartono merasa dibohongi dan dibodohi lantaran janji dari PT BGD tak kunjung direalisasi. Hartono meminta duit Rp2 miliar untuk pelicin. Menanggapi pernyataan Hartono, Tri mengatakan "Untuk kue yang besar harus 'empat mata' karena risikonya besar."

Duit sebanyak US$ 10 ribu pun diserahkan sebagai uang muka dari total duit yang diminta Hartono. Uang ini diserahkan Tri kepada Hartono di Restoran Istana Nelayan pada 1 Desember 2015.

Atas transaksi ini, Ricky didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER