"Kami mempersiapkan penandatanganan MoU antara OJK dan KPK terutama kerja sama kalau ada permintaan data, pemeriksaan, dan jika ada permintaan keperluan menceritakan aspek teknis di bidang keuangan, istilahnya saksi ahli," kata Mulyaman di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Selama ini, KPK tengah mengusut korupsi di sektor keuangan seperti kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, negara justru merugi senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di bidang penindakan, kerja sama dua lembaga negara ini juga akan menyoroti pencegahan korupsi terutama di sektor keuangan. "Ini sekaligus edukasi kepada seluruh industri keuangan yang menjadi tugas pengawasan di OJK," katanya.
"Saya kira MoU ini untuk memperlancar pelaksanaan tugas masing-masing dan akan menjadi landasan kerja sama lebih lanjut antara KPK dan OJK," ucapnya.
Apabila seseorang mengetahui ada praktik rasuah di OJK maka dia dapat melaporkannya melalui program ini. Sang pelapor akan dijamin perlindungannya dan keamanannya. Sistem ini diharapkan dapat menyehatkan industri keuangan. (yul)