Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan pihaknya siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyediakan data dan saksi ahli keuangan. Kesiapan ini bagian dari kerja sama dua lembaga yang akan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).
"Kami mempersiapkan penandatanganan MoU antara OJK dan KPK terutama kerja sama kalau ada permintaan data, pemeriksaan, dan jika ada permintaan keperluan menceritakan aspek teknis di bidang keuangan, istilahnya saksi ahli," kata Mulyaman di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dalam sektor keuangan, OJK berperan sebagai pengatur dan pengawas kegiatan jasa keuangan diantaranya di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Selama ini, KPK tengah mengusut korupsi di sektor keuangan seperti kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, negara justru merugi senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus lain di sektor keuangan yang masih dalam tahap penyelidikan adalah kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satu penerima SKL adalah Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI yang mempunyai utang sekitar Rp 30 triliun tiba-tiba diberi SKL oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pemberian SKL dilakukan sebelum ada Instruksi Presiden kala itu, yakni Megawati Soekarnoputri.
Selain di bidang penindakan, kerja sama dua lembaga negara ini juga akan menyoroti pencegahan korupsi terutama di sektor keuangan. "Ini sekaligus edukasi kepada seluruh industri keuangan yang menjadi tugas pengawasan di OJK," katanya.
Kontrak kerja sama ini secara resmi akan diteken pada 1 Maret 2016 mendatang. Dengan adanya kerja sama ini, Mulyaman berharap tugas kedua lembaga negara dapat terlaksana dengan lancar.
"Saya kira MoU ini untuk memperlancar pelaksanaan tugas masing-masing dan akan menjadi landasan kerja sama lebih lanjut antara KPK dan OJK," ucapnya.
Pada tahun 2015, dua lembaga ini juga telah meluncurkan kembali program Whistle Blowing System atau sistem pelaporan pelanggaran karyawan OJK dan meneken kerja sama pengendalian gratifikasi.
Apabila seseorang mengetahui ada praktik rasuah di OJK maka dia dapat melaporkannya melalui program ini. Sang pelapor akan dijamin perlindungannya dan keamanannya. Sistem ini diharapkan dapat menyehatkan industri keuangan.
(yul)