Ahok: Harga Plastik di Jakarta Bisa Lebih dari Rp200

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 19:26 WIB
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan plastik berbayar dengan kualitas ramah lingkungan yang harganya antara Rp800 hingga Rp1000.
Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu mini market di Pasar baru, Jakarta, Minggu (21/2). Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia dengan pembayaran Rp200 per kantong plastik. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan daerah mengenai plastik berbayar. Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Pemprov DKI memiliki Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur setiap toko modern harus menyediakan kantong plastik yang ramah lingkungan.

"Jika toko modern tak menyediakan plastik ramah lingkungan maka dia akan dikenakan sanksi Rp 5 juta hingga Rp 25 juta," kata Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut Ahok, Perda tersebut membuat para pemilik toko modern harus menyediakan plastik berkualitas tinggi dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat mematok harga kantong plastik sebesar Rp200. Sementara plastik ramah lingkungan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 antara Rp800 hingga Rp1000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka menggunakan plastik ramah lingkungan itu harganya kira-kira Rp800 sampai Rp1000, jadi tak usah yang Rp200. Itu akan membuat mereka mulai menyediakan kantong plastik (sendiri)," katanya.

Ahok menyatakan pemerintah pusat yang mematok Rp200 merupakan harga minimum. Artinya, DKI Jakarta punya kewenangan untuk mematok harga yang lebih tinggi. Ditambah lagi, Perda No. 3 Tahun 2013 DKI Jakarta memuat soal denda yang menurut Ahok akan semakin membuat masyarakat berpikir dua kali dalam menggunakan kantong plastik.

"Jadi di Jakarta itu Perdanya lebih maju, memaksa Anda menggunakan plastik ramah lingkungan dan bukan membeli plastik seharga Rp 200," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp200 per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

"Nilai yang disepakati yakni minimal Rp200 per kantong plastik, itu sudah termasuk PPN. Masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik. Jadi, masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan," kata Roy N. Mandey Ketua Umum Aprindo saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Roy menjelaskan, kesepakatan tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
"Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar," kata Roy. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER