"Jika toko modern tak menyediakan plastik ramah lingkungan maka dia akan dikenakan sanksi Rp 5 juta hingga Rp 25 juta," kata Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Menurut Ahok, Perda tersebut membuat para pemilik toko modern harus menyediakan plastik berkualitas tinggi dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyatakan pemerintah pusat yang mematok Rp200 merupakan harga minimum. Artinya, DKI Jakarta punya kewenangan untuk mematok harga yang lebih tinggi. Ditambah lagi, Perda No. 3 Tahun 2013 DKI Jakarta memuat soal denda yang menurut Ahok akan semakin membuat masyarakat berpikir dua kali dalam menggunakan kantong plastik.
Sebelumnya Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp200 per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
"Nilai yang disepakati yakni minimal Rp200 per kantong plastik, itu sudah termasuk PPN. Masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik. Jadi, masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan," kata Roy N. Mandey Ketua Umum Aprindo saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Roy menjelaskan, kesepakatan tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).