Ahok Enggan Komentari Penetapan Tersangka Daeng Azis

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 12:19 WIB
Menurut Ahok jika Azis mampu menyewa seorang pengacara maka tak perlu takut dalam menghadapi masalah hukum.
Daeng Aziz ketika mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan rencana penggusuran dan penertiban di Kalijodo, Penjaringan, oleh Pemprov DKI Jakarta, Senin, 15 Februari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu warga Kalijodo, Jakarta Utara, Abdul Azis alias Daeng Azis dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait aktivitasnya sebagai muncikari di kawasan Kalijodo. Mengenai penetapan tersangka tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memilih bungkam dan tak mau mengomentarinya.

"Jangan tanya saya, tanya polisi saja karena itu ranah hukum," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Alih-alih mengomentari soal penetapan tersangka, Ahok, sapaan Basuki, malah mengeluarkan sedikit sindirian yang ditujukan kepada Azis. Menurutnya, jika Azis mampu menyewa seorang pengacara maka tak perlu takut dalam menghadapi masalah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, Azis merupakan salah satu orang yang membayar Razman Arif Nasution untuk menjadi pengacara warga Kalijodo untuk menghadapi rencana penertiban yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dia punya pengacara hebat dan mampu membayar pengacara maka silakan saja," kata Ahok.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara yang melibatkan Abdul Azis alias Daeng Azis. Polisi menggunakan pasal 296 juncto 506 KUHP untuk Aziz.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Azis sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (21/2) malam lalu.

Ia diduga sebagai muncikari yang melakukan praktik prostitusi di kafe miliknya yang ada di Kalijodo.

"Tadi malam gelar perkara sudah penetapan tersangka. Pasalnya 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 506 KUHP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta tadi malam.

Azis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa fakta dan bukti yang ditemukan polisi. Misalnya keberadaan lokasi, fasilitas serta wanita-wanita yang diduga jadi pekerja seks komersil di kafa yang dikelola Azis.

"Ada transaksinya, kemudian ada saksinya, orang yang dipekerjakan ada, ada yang ngurusnya," ujar Krishna. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER