Tunggu PK, KPK Klaim Kantongi Bukti Korupsi Hadi Poernomo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 07:40 WIB
KPK meyakini ada unsur pidana dalam kasus yang menjerat eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh hakim Mahkamah Agung (MA) atas gugatan putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka korupsi Hadi Poernomo. KPK meyakini ada unsur pidana dalam kasus yang menjerat eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu.

"Belum ada putusan PK. PK diajukan karena merasa putusan praperadilan kurang tepat, salah satunya putusan hakim yang dinilai ultrapetita (melampaui permohonan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Selasa malam (23/2).
Priharsa mengatakan tim penyidik masih mengantongi alat bukti untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka korupsi kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Apabila gugatan PK yang diajukan KPK dikabulkan hakim agung maka penetapan tersangka tetap sah.

"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," katanya.
KPK pernah menetapkan Hadi sebagai tersangka sebelum hakim praperadilan membatalkannya. Pada 21 April 2014, surat perintah penyidikan diteken lima pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak bank tersebut. Alhasil, negara ditaksir merugi hingga Rp 375 miliar.

Atas perbuatannya, Hadi kala itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER