Sudding: Aduan Gratifikasi Ade Komarudin Pembunuhan Karakter

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 10:46 WIB
Aduan Lembaga Advokasi Kajian Publik ke MKD soal gratifikasi yang diduga diterima Ade Komarudin tanpa didasari bukti yang cukup.
Anggota MKD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifudin Sudding menilai, aduan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) ke MKD soal dugaan gratifiksi Ade Komarudin adalah pembunuhan karakter. Pasalnya, lembaga swadaya masyarakat itu mengadukan Ketua DPR itu ke MKD tanpa didasari bukti yang cukup.

"Mengadukan seseorang tanpa didasari bukti. Apa yang dilaporkan itu prematur, sangat tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter ," ujar Sarifudin Sudding saat dikonfirmasi, Rabu (24/2).

Sudding menilai apa yang dilakukan Ade Komarudin bukan sebagai penerimaan gratifikasi. "Kalau private jet itu milik sendiri atau katakanlah pemiliknya ada di private jet itu, saya kira itu tidak masuk dalam gratifikasi," ujarnya.

LAKP mengadukan Ade ke MKD kemarin siang. Ade dituduh menerima gratifikasi berupa fasilitas penggunaan fasilitas pesawat mewah untuk berkeliling. Diduga, seorang pengusaha asal Kalimantan yang memberikan fasilitas pesawat mewah tersebut.

Dalam aduanya ke MKD, Koordinator LAKP M Adnan hanya menyerahkan dua lembar foto Ade bersama sejumlah kader Golkar tengah duduk di dalam pesawat. Mereka yang ada di dalam pesawat tersebut adalahBambang Soesatyo, Titiek Soeharto, Ahmadi Noor Supit, MS Hidayat, Misbakhun dan Firman Soebagyo. Mereka merupakan pengurus Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Komarudin mengakui dirinya diajak Bambang Soesatyo menunggangi jet mewah itu dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Daerah Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Berdasarkan laman web www.kpk.go.id pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan gratifikasi yakni pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER