LBH Jakarta Tantang Gubernur Ahok Gusur Kawasan Elite

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 13:10 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sepanjang 2015 telah terjadi 113 kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituding melakukan diskriminasi atas kasus penggusuran di kawasan Kalijodo sementara kawasan elite dan kawasan niaga yang menempati kawasan hijau tidak disentuh. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituding melakukan diskriminasi atas kasus penggusuran di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Sementara hal serupa tidak dilakukan Ahok di perumahan elite dan kawasan niaga yang menempati kawasan hijau. 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alldo Fellix Januardy mengatakan, sikap keras Ahok hanya berlaku bagi masyarakat miskin. Namun ketika dihadapkan pada masyarakat menengah ke atas, kata Alldo, penggusuran tidak pernah dilakukan.

"Silakan saja bersikap keras tapi harus adil. Bisa enggak keras juga terhadap masyarakat menengah ke atas, menggusur warga Kelapa Gading, misalnya. Pak Ahok diskriminatif kepada warga miskin," ujar Alldo di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, Jakarta baru memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar 9,9 persen. Sementara target RTH di kota besar sebanyak 30 persen.
Demi mengejar ketertinggalan memenuhi RTH, Alldo mengatakan, Ahok hanya menggusur pemukiman warga yang tinggal di pinggir sungai. Padahal menurutnya, warga di sekitar bantaran sungai bukan satu-satunya penyebab banjir.
Alldo menunjukkan sebuah penelitian, mengenai pelanggaran tata ruang di Jakarta sepanjang tahun 1985-2006. Sebanyak 3182 hektar di kawasan Kelapa Gading merupakan daerah resapan air, 2053 hektar di daerah Pantai Kapuk merupakan area hutan lindung, 3605 hektar di wilayah Sunter merupakan daerah resapan air, 689 hektar di wilayah Senayan merupakan daerah hijau, 172 hektar di kawasan Tomang merupakan hutan kota. Lima wilayah itu telah diubah menjadi pemukiman elite dan kawasan niaga.

"Harusnya Pak Ahok juga mengevaluasi izin para developer yang menempati kawasan hijau itu. Bukannya mencari-cari kesalahan baru," kata Alldo.

LBH Jakarta mencatat sepanjang 2015 telah terjadi 113 kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta. Sebarannya, 31 kasus terjadi di Jakarta Selatan, 31 kasus di Jakarta Utara, 23 kasus di Jakarta Pusat, 14 kasus di Jakarta Barat, 14 kasus di Jakarta Selatan.

"Kasus-kasus penggusuran paksa tersebut menelan korban sebanyak 8.145 kepala keluarga dan 6.283 unit usaha," ujar Alldo.

Dia mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta merupakan pelaku terbanyak penggusuran paksa. Ahok, kata Alldo, harus bertanggung jawab atas terjadinya 96 kasus penggusuran paksa.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung hak-hak warga, justru berkontribusi besar terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Alldo. (bag/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER