Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan pihaknya meminta DPR dan pemerintah mengeluarkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindk Pidana Korupsi dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Yandri menegaskan, seharusnya rencana revisi UU KPK tak hanya dihapus dari Prolegnas Prioritas 2016 namun juga dikeluarkan dari daftar panjang Prolegnas 2014-2019.
"Karena sensitif dan poros utama pro kontra, revisi UU KPK sebaiknya dikeluarkan dari Prolegnas prioritas dan long list sehinga tidak ada isu dan pro kontra lagi," ujar Yandri Susanto di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tak dihapuskannya revisi UU KPK dari Prolegnas hanya akan melelahkan DPR, pemerintah termasuk lembaga antirasuah selaku pengguna undang-undang. Selain itu, rencana revisi UU KPK juga dianggap memecah belah masyarakat.
Karenanya, Fraksi PAN melalui pewakilannya di Badan Legislasi DPR nantinya akan meminta pemerintah untuk membahas penghapusan rencana revisi UU KPK dari seluruh daftar Prolegnas.
"KPK fokus berantas korupsi dengan undang-undang yang ada, DPR konsentrasi buat undang-undang yang lain, dan pemerintah fokus merealisasikan janji kampanyenya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan rencana revisi UU KPK. Hal itu diputuskan usai rapat konsultasi Presiden Joko Widodo bersama pimpinan DPR, fraksi dan komisi di Istana.
Meski pembahasannya ditunda, pimpinan DPR mengatakan rencana revisi UU KPK masih tetap berada di Prolegnas 2016. Hal itu dikarenakan perlunya pembahasan kembali bersama pemerintah apabila ingin menghapus rencana revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.
Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera juga meminta DPR dan pemerintah duduk bersama membahas dihapuskannya rencana revisi UU KPK dari Prolegnas. Hal itu diperlukan untuk memasktikan UU KPK tidak akan direvisi dalam waktu dekat.
(rdk)