Yandri menegaskan, seharusnya rencana revisi UU KPK tak hanya dihapus dari Prolegnas Prioritas 2016 namun juga dikeluarkan dari daftar panjang Prolegnas 2014-2019.
"Karena sensitif dan poros utama pro kontra, revisi UU KPK sebaiknya dikeluarkan dari Prolegnas prioritas dan long list sehinga tidak ada isu dan pro kontra lagi," ujar Yandri Susanto di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Fraksi PAN melalui pewakilannya di Badan Legislasi DPR nantinya akan meminta pemerintah untuk membahas penghapusan rencana revisi UU KPK dari seluruh daftar Prolegnas.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan rencana revisi UU KPK. Hal itu diputuskan usai rapat konsultasi Presiden Joko Widodo bersama pimpinan DPR, fraksi dan komisi di Istana.
Meski pembahasannya ditunda, pimpinan DPR mengatakan rencana revisi UU KPK masih tetap berada di Prolegnas 2016. Hal itu dikarenakan perlunya pembahasan kembali bersama pemerintah apabila ingin menghapus rencana revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.
Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera juga meminta DPR dan pemerintah duduk bersama membahas dihapuskannya rencana revisi UU KPK dari Prolegnas. Hal itu diperlukan untuk memasktikan UU KPK tidak akan direvisi dalam waktu dekat. (rdk)