Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia melarang seluruh lembaga penyiaran, baik yang bermedium gambar, suara maupun grafis, menampilkan pria berpenampilan atau berperilaku seperti wanita.
KPI telah menyiapkan sanksi bagi para pengelola televisi yang tidak menjalankan aturan tersebut.
Pelarangan tersebut tertuang pada surat edaran bernomor 203/K/KPI/02/2016. Surat tertanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, itu ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI menyebut empat penampilan pria yang terlarang dalam penyiaran, yaitu yang bergaya pakaian kewanitaan, mengenakan riasan kewanitaan, berbahasa tubuh kewanitaan dan bergaya bicara kewanitaan.
Lembaga penyiaran juga dilarang menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan. Menyuguhkan sapaan terhadap pria yang seharusnya diperuntukan untuk wanita juga terlarang.
Larangan terakhir adalah menampilkan istilah dan ungkapan khasa yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
"KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak dan remaja," tulis surat edaran tersebut.
Komisi penyiaran menilai, siaran dengan muatan-muatan terlarang tersebut dapat mendorong anak mempelajari sekaligus membenarkan perilaku pria kewanitaan dalam kehidupan sehari-hari.
KPI menyatakan, mereka akan memantau seluruh lembaga penyiaran secara intensif. Lembaga non-kementerian itu mendesak lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang diterbitkan tahun 2012.
Pro dan kontra keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menyeruak akhir Januari lalu. Ketika itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan perguruan tinggi harus steril dari kelompok tersebut.
"Masa kampus untuk itu? Ada standar nilai dan standar susila yang harus dijaga. Kampus adalah penjaga moral," ucap Nasir di Universitas PGRI Semarang.
Pejabat negara lain lantas turut urun bicara terkait isu LBGT. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin misalnya, menilai fenomena LBGT sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama.
Adapun, Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa persoalan LGBT tidak perlu dibesar-besarkan, selama itu tidak terdapat aksi mengajak warga bergabung ke dalam komunitas tersebut.
"Negeri ini dalam hal itu tidak perlu mencampuri urusan orang internal orang lain, selama itu urusan pribadi," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut komunitas LGBT berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
"Apapun dia, apapun pekerjaannya, dia kan WNI, jadi punya hak untuk dilindungi," tutur Luhut.
Selasa (23/2), bentrokan antara Forum Umat Islam yang kontra komunitas LGBT dan Solidaritas Perjuangan Demokrasi yang mendukung perlindungan terhadap kelompok LGBT nyaris terjadi di Yogyakarta.
Pekan sebelumnya, Pondok Pesantren Al-Fattah Waria di Bantul, Yogyakarta, yang disebut beranggotakan komunitas LGBT juga nyaris disegel kelompok keagamaan.
(abm)