Jokowi: Konten Siaran Harus Edukasi Pola Pikir Masyarakat

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 07:45 WIB
Jokowi meminta agar KPI fokus pada regulasi, baik yang berkaitan dengan pedoman, eksekusi, pemberian penghargaan, maupun pemberian hukuman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama petinggi Partai Amanat Nasional mengumumkan bahwa partai tersebut bergabung dengan pemerintah di Credentials Room, Istana Merdeka, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seluruh konten siaran harus mengedukasi pola pikir masyarakat.

Kala meresmikan pembukaan Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015 di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9), Jokowi meminta agar lembaga tersebut fokus pada regulasi, baik yang berkaitan dengan pedoman, eksekusi, pemberian penghargaan, maupun pemberian hukuman.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, selama ini pemerintah puluhan kali mendapati KPI memberikan penalti kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan terkait penyiaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menerapkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran demi meningkatkan kualitas konten.

Jokowi lantas bercerita, dalam pertemuannya dengan puluhan pimpinan media dan penyiaran minggu lalu, ia sempat membahas masalah rating. "Ternyata rating ini penting sekali bagi industri penyiaran kita," ujar dia.

Melanjutkan ceritanya, dalam pertemuan itu Jokowi mengaku telah menyatukan pandangan dan semangat untuk memperbaiki kualitas konten di mana sebuah konten harus bersifat mendidikan, menghibur, dan mengedukasi baik pengetahuan maupun pola pikir masyarakat.

"Karena itulah, kita bisa membangun sebuah tata krama yang baik, sebuah sopan santun yang baik, sebuah kultur yang baik," kata dia.

Menurut sang kepala negara, apabila pelaku penyiaran hanya mengejar rating dibandingkan memandu publik untuk meneguhkan nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai budaya kerja, dan nilai-nilai kerja produktif, maka masyarakat akan mudah terjebak pada sebuah histeria publik dalam merespon sebuah persoalan.

"Masyarakat kita ini senang dengan hal-hal sensasional, tapi sebuah kerja produktif, sebuah kerja pada nilai-nilai keutamaan dalam jangka panjang akan lebih bermanfaat bagi kita," ujar dia.

Sebaliknya, tutur dia, jika tidak ada kesantunan pola pikir, tata krama hukum, tata krama kenegaraan, dan kedisiplinan, maka akan muncul rasa optimisme. "Ada distrust yang muncul, ketidakpercayaan dan rasa pesimisme di antata kita," kata dia.

Menurut Jokowi jika pemerintah lamban menghadapi persoalan ini maka akan sulit juga mengatasi persoalan lain yang ada di Indonesia, terutama tantangan terberat, yakni tantangan ekonomi.

Sementara itu, berdasarkan rilis pers yang diterima CNN Indonesia, menindaklanjuti perhatian Presiden Jokowi tentang muatan isi siaran, dalam Rapat Pimpinan kali ini KPI membahas tindak lanjut dari Survei Indeks Kualitas Program Siaran yang dalam dua kali pelaksanaan masih mendapatkan nilai di bawah standar.

Meskipun survei ini dilaksanakan di sembilan kota, KPI berharap KPID di provinsi lain juga ikut menjadikan survei ini sebagai barometer dalam melakukan pengawasan. KPI melihat setidaknya ada tiga program siaran yang harus mendapatkan pengawasan lebih serius dari KPI dan KPI Daerah se-Indonesia.

Program-program tersebut antara lain variety show, infotainment, dan sinetron. Hasil dua kali survei menunjukkan bahwa tiga program ini minim dengan muatan yang berkesesuaian dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran menurut Undang-Undang. (Baca: Jokowi Sindir Stasiun Televisi yang Siarkan Sinetron)

Agenda lain yang menjadi sorotan penting dalam RAPIM KPI adalah evaluasi pelaksanaan siaran konten lokal dalam implementasi sistem siaran berjaringan. KPI telah melakukan penilaian terhadap siaran konten lokal yang ditayangkan 10 televisi yang bersiaran jaringan secara nasional.

Berdasar aturan yang ada, televisi berjaringan berkewajiban menayangkan konten lokal sebanyak minimal 10 persen dari seluruh waktu relay nasional yang dilakukannya. Kepatuhan televisi terhadap aturan ini menjadi salah satu aspek penilaian dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung pada 2016 mendatang. KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bersepakat untuk memulai proses evaluasi ini pada September 2015.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER