Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Istana Merdeka untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Senin (22/1). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas revisi Undang-undang KPK.
"Kami bertemu Pak Jokowi untuk konsultasi soal revisi UU KPK, " kata Agus ditemui usai bertemu Presiden Jokowi.
Lebih jauh, Agus mengatakan kalau Presiden Jokowi masih mempertimbangkan soal revisi UU KPK. Agus datang bersama dengan dua pimpinan KPK lainnya yakni Laode Muhammad Syarif dan Basaria Panjaitan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkomitmen untuk menolak pelemahan lembaga ini. Alasannya, Jokowi masih membutuhkan komisi antirasuah untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Menilik Indeks Persepsi Korupsi pada 2015, Indonesia masih berada di posisi 88 dari 168 negara di seluruh dunia dengan poin yang didapat yakni 36. Indonesia masih kalah dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pimpinan KPK sebelumnya terkait revsisi UU KPK. Kesepakatan ini mencakup empat poin yakni dewan pengawas, penyadapan, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Luhut memastikan tak ada satu poin dalam kesepakatan itu yang akan melemahkan lembaga antirasuah. Jika DPR mengusulkan revisi lain di luar empat poin ini, maka Presiden tak akan tinggal diam. DPR akan membahas beleid ini dalam paripurna pada pekan depan.
(bag)