PPP Beri Bantuan Hukum Bila Diminta Ivan Haz

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 10:34 WIB
Ivan Haz dapat berkomunikasi langsung dengan LBH PPP apabila memerlukan tambahan penasehat hukum.
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut diperiksa sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menuturkan pihaknya akan memberikan bantuan hukum Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Alasannya, lembaga bantuan hukum (LBH) PPP terbuka bagi siapapun yang memerlukannya.

"LBH PPP terbuka memberikan bantuan hukum ke  masyarakat, termasuk IH (Ivan Haz) jika memang tim pengacaranya tidak cukup," ujar Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (1/3/2016).

Arsul menuturkan, Ivan dapat berkomunikasi langsung dengan LBH PPP apabila memerlukan tambahan penasehat hukum. Saat ini Ivan telah menunjuk Tito Hananta Kusuma sebagai kuasa hukumnya.
Sejak Senin (29/2) malam, Ivan ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan ke pembantu rumah tangganya, T (20), pada 2015 silam. Ivan ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan partainya tidak akan mengintervensi atau mempengaruhi proses penyidikan. PPP menyerahkan seluruhnya ke kepolisian dalam memproses dugaan pelanggaran hukum Ivan.

"Kepada IH dipersilakan untuk menggunakan hak hukumnya membela diri dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Ivan telah mengakui segala perbuatnnya setelah penyidik menunjukkan beberapa bukti saat proses pemeriksaan dilakukan.
Ivan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat Ivan dengan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER