Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2) malam.
Pasal 44 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sementara pasal 44 ayat 2 berbunyi dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pasal 45 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan Ivan telah mengakui segala perbuatnnya setelah penyidik menunjukkan beberpa bukti saat proses pemeriksaan dilakukan. Pun demikian dengan alat bukti yang digunakan penyidik untuk memastikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ivan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Keterangan saksi cukup, keterangan ahli, beberapa dokumen yang kita kaitkan, keterkaitan dengan petunjuk ada kesesuaian antara keterangan saksi dikumen dan keterangan ahli, ditambah keterangan kelima keterangan terfakwa dari proses penyelidikan, barang bukti, Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Dan unsur pidananya Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bersangkutan mengkui perbuatannya," ujar Krishna.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Subdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas tindak pidana tersebut.
"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap FS alias IH yang dilakukan Renakta. Maka tadi kami telah melakukan malam ini penahanan terhadap yang bersangkutan hari ini sampai 20 hari ke depan," Krishna.
Krishna menjelaskan, Ivan telah mengakui segala perbuatannya terhadap T setelah menunjukkan beberapa bukti saat proses pemeriksaan.
"Jadi yang bersangkutan (Ivan) sudah mengakui perbuatannya terhadap fakta yang kami (penyidik) sampaikan," ujarnya.
Menurut Krishna, ada alasan objektif dan subjektif yang digunakan oleh pihaknya atas penahanan terhadap Ivan.
"Penahanan kami lakukan karena alasan objektif di mana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Sedangkan subjektinya karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri," ujar Krishna.
Sebelumnya, Ivan diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.45 WIB hingga 21.00 WIB. Sebelum resmi ditahan. Ivan sempat menjalani pemeiksaan medis di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Jakarta.
Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya, diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
(gil)