Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum mengetahuii motif kekerasan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terhadap pembantu rumah tangganya yang berinisal T (20).
"Belum ada motif. Karena hari ini pemeriksaan pertama," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2) malam.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Krishna, tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ivan terjadi selama beberapa bulan sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
"Diduga (kekerasan terhadap T) dilakukan Juni hingga September 2015," ujar Krishna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menyatakan penyidik akan kembali memeriksa dan menganalisa seluruh barang bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan guna memastikan berapa banyak Ivan melakukan kekerasan terhadap T.
"Masih didalami, Closed Circuit Television juga petunjuk dan barang bukti," ujar Krishna.
Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dia disangka melanggar pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.
Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya, diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
(gil)