Ivan Haz Dinyatakan Negatif Menggunakan Narkotik

panji | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 23:23 WIB
Polisi menemukan ada zat lain yang terdapat dalam tubuh Ivan, namun zat tersebut dinyatakan berasal dari obat medis yang sedang dikonsumsi oleh Ivan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dinyatakan negatif dari narkotik. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan anggota Dewan perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tidak kedapatan mengonsumsi narkotik.

Krihna mengatakan kesimpulan tersebut didapat setelah Ivan diperiksa oleh Bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya sebelum ditahan karena kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).

"Kami juga tes urine (terhadap Ivan) hasilnya untuk psiko narkotika negatif," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan tersebut, ujar Krishna, Biddokes Polda Metro Jaya menemukan ada zat lain yang terdapat dalam tubuh Ivan. Namun Krishna menegaskan zat tersebut berasal dari obat medis yang sedang dikonsumsi oleh Ivan.

"Memang ada zat lain karena kata dokter Ivan meminum obat, tapi bukan narkotika," ujarnya.
Ivan sebelumnya diduga mengonsumsi narkotik usai Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat melakukan operasi pemberantasan narkotik di Perumahan Kostrad, Jalan Darma Putra 3, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Ivan diduga merupakan pembeli narkotik dari salah satu oknum prajurit Kostrad yang diduga menjadi pengedar.

Tim Yonintelijen Kostrad dan Polisi Militer Kostrad selaku pelaksana operasi menyimpulkan ada delapan oknum prajurit Kostrad, lima anggota Polri, dan enam warga sipil, termasuk Ivan diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Saat ini Ivan telah resmi ditahan 20 hari karena terbukti melakukan tindak KDRT. Ivan disangka melanggar pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.
Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya, diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.

Selain dilaporkan ke MKD, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan  bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER