Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR terkait dengan penahanan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz atas kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T.
"Kami selaku penyidik akan mengirim surat kepada MKD melalui Kepala Polda Metro Jaya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2) malam.
Krishna menampik telah berkomunikasi secara lisan dengan pihak MKD. Pasalnya, kata Krishna, yang berhak mengabarkan hal tersebut ke MKD adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
"Kami sudah laporkan ke pimpinan. Untuk Surat menyurat institusi itu dari pimpinan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna juga kembali menyampaikan penyebab lambatnya proses pemeriksaan terhadap Ivan disebabkan oleh rangkaian prosedur yang harus dilalui untuk memeriksa anggota DPR, yaitu meminta persetujuan Presiden.
"Pemeriksaan pada Saudara Ivan sebagai anggota DPR RI agak tertunda karena ada Undang-Undang MD3 yang harus melalui persetujuan Presiden. Dalam beberapa waktu lalu kami sudah dapat surat izin, maka kami lakukan pemeriksaan," ujar Krishna.
Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.
Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
(gil)