Pencuri Bayi Empat Bulan Diduga Sindikat Perdagangan Bayi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 12:15 WIB
Polisi menduga penculi bayi usia empat bulan merupakan sindikat terlihat dari modus yang digunakan saat hendak membawa kabur bayi tersebut.
Ilustrasi kaki bayi (CNNIndonesia/Jeshoots)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menduga empat tersangka penculikan bayi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/2) lalu, adalah sindikat penjualan bayi.

Krishna mengatakan dugaan tersebut terlihat dari modus yang digunakan oleh sindikat tersebut saat hendak membawa kabur bayi tersebut.

"Kalau dilihat dari modusnya kemungkanan ini adalah sindikat," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa sindikat tersebut pernah menjual bayi kepada seseorang yang tinggal di rumah susun.
"Jadi bayi ini diperjualbelikan. Yang terakhir kalau tidak salah di satu rusun Kampung Pulo," ujarnya.

Lebih lanjut, Krishna mengaku sampai saat ini Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan sindikat tersebut dan pelaku lain yang terlibat.

Namun, ia menegaskan, para tersangka telah mengintai korbannya sejak lama sebelum akhirnya melakukan eksekusi.

"Sudah pasti direncanakan itu, karena ibunya ada proses dua minggu, pertama bayinya diajak dikenalin didekatkan, dua minggu kemudian ibunya diajak lagi. Makanya kita sekarang kembangkan," ujar Krishna.

Sebelumnya, berdasarkan LP/880/II/2016 /PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2016, Unit 2 Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian bayi berusia emoat bulan, di antaranya D (33), SM (39), K (43), dan M (56).

Para tersangka dalam aksinya menawari ibu korban pekerjaan. Ibu korban bersama bayinya lantas diajak ke Mal Atrium, Senen oleh para tersangka.

Di dalam mal, tersangka berpura-pura hendak membelikan baju kemudian menyuruh korban untuk mengambil uang di ATM. Tetapi PIN yang diberikan pelaku salah, sehingga ibu korban kembali menemui pelaku yang menggendong bayinya tetapi sang bayi dan pelaku sudah tidak ada.
Setelah menerim laporan, polisi langsung menyelidiki perkara ini.Tersangka yang identitasnya sudah diketahui segera dikejar. Polisi menyiapkan pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 83 KUHP Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER