Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan sebanyak enam anggota DPRD Musi Banyuasin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD untuk periode 2015-2019.
"Dalam pengembangan perkara dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPD kepala daerah dan pengesahan APBD 2015, penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan enam anggota DPRD periode 2015-2019 sebagai tersangka," kata Yuyuk saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (1/3).
Yuyuk menjelaskan keenam anggota DPRD tersebut dengan inisial, di antaranya; UMA, J, PH, DI, DFA, dan IP. Mereka diduga ikut menerima uang untuk pelicin pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total jumlah tersangka ada 16 orang dalam perkara ini. PN Palembang sudah menjatuhkan vonis ke empat orang. Sementara untuk enam orang lainnya, KPK telah melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada 26 Februari lalu," kata Yuyuk.
Adapun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan sejauh ini ada 42 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010 lalu. Sebagian besar, kata Priharsa, tersangkut oleh kasus yang berhubungan dengan pengurusan anggaran.
"Oleh karena itu, selain melakukan penindakan, tahun ini KPK memfokuskan penerapan e-budgeting di daerah," katanya.
(pit/pit)