"Dalam pengembangan perkara dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPD kepala daerah dan pengesahan APBD 2015, penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan enam anggota DPRD periode 2015-2019 sebagai tersangka," kata Yuyuk saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (1/3).
Yuyuk menjelaskan keenam anggota DPRD tersebut dengan inisial, di antaranya; UMA, J, PH, DI, DFA, dan IP. Mereka diduga ikut menerima uang untuk pelicin pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan sejauh ini ada 42 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010 lalu. Sebagian besar, kata Priharsa, tersangkut oleh kasus yang berhubungan dengan pengurusan anggaran.
"Oleh karena itu, selain melakukan penindakan, tahun ini KPK memfokuskan penerapan e-budgeting di daerah," katanya. (pit/pit)