Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin memastikan anak buahnya yang berstatus petugas kontrak dan bekerja di lapangan bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Oleh sebab itulah hari ini, Selasa (1/3) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mendaftarkan anak buahnya di sana.
Anak buah yang dimaksud didaftarkan adalah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) serta pekerja harian lepas (PHL).
"Kami ambil dari anggaran Pemprov DKI dan uang itu masih lebih murah daripada bayar Pegawai Negeri Sipil," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki menjelaskan untuk sekarang jumlah petugas PPSU dan PHL yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan ada di angka 50 ribu petugas. Nantinya mereka akan menerima premi per bulan sebanyak Rp 23 ribu.
Ahok, sapaan Basuki, mengungkapkan uang premi tersebut bukan diambil dari potongan gaji para PHL melainkan dari anggaran Pemprov DKI.
Namun begitu, Ahok mengharapkan angka premi tidak bertahan di angka Tp 23 ribu saja melainkan bisa bertambah setiap tahunnya. Jika itu bisa terjadi maka penambahan jaminan bagi petugas bisa terealisasi dan sistemnya mirip dengan subsidi silang untuk masyarakat kelas satu.
Tak hanya mendapatkan premi setiap bulan, Ahok memastikan bahwa santunan bagi keluarga petugas-petugas tersebut juga akan bertambah. Santunan akan diberikan jika sang petugas tersebut meninggal saat melaksanakan tugasnya.
Untuk sekarang, jumlah maksimal santunan yang bisa diberikan pada pihak keluarga hanya berkisar pada Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Namun dengan adanya BPJS Kesehatan maka angka tersebut akan menjadi Rp 137 jutaan.
"Sudah pernah ada kejadian petugas kami meninggal dan langsung dapat uang," kata dia.
(bag)