Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akan menyelidiki kasus pembuangan kulit kabel di sejumlah saluran air di kawasan Jakarta Pusat. Hal tersebut juga sekaligus membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggulangi banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal TIto Karnavian menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan membentuk tim bekerja sama dengan instansi terkait guna menyelidiki hal tersebut.
"Kita sedang membentuk tim dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan dari Suku Dinas Tata Air Pemprov DKI dan Perusahaan LIstrik Negara untuk melihat apakah ini barang lama atau barang baru. Info sementara kami mengatakan itu barang lama," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Tito menuturkan, dugaan tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa pada tahun 2009 dan 2014 lalu ada sebuah proyek pembangunan. Dugaan tersebut, kat Tito, belum bisa dipastikan sebelum penyelidikan benar-benar dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Tito mengaku dalam waktu dekat, Kepolisian akan memeriksa dan minta penjelasan dari beberapa kontraktor yang diduga pernah melakukan pembangunan di kawasan yang ditemukan kulit kabel.
"Tahun 2009 atau 2014 ada yg melakukan pembangunan di san. Kemudian kemungkinan kabel itu kelupasan kulitnya itidak terangkat. Kalau tidak terangkat kenapa? Kita akan cek sampai ke kontraktornya. Intinya kita harus jawab in.Ssebetulnya barang baru atau barang lama. Kalau barang lama kenapa tidak diangkat, kalau barang baru untuk apa maksudnya," ujar Tito.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan uji forensik terhadap kulit-kulit kabel tersebut untuk memastikan usai kabel tersebut.
"Sampelnya sudah diambil oleh PLN, nanti juga kita ambil, kita bandingkan apakah ini sampelnya barang lama kan ada merknya itu," ujar Tito.
Memastikan sabotase atau bukan
Tito menuturkan samapai saat ini Kepolisian belum bisa menyimpulkan bahwa keberadaan kulit kabel di sejumlah saluran air merupakan bentuk sabotase atau bukan. Ia mengaku sampai saat ini Kepolisisan masih menyelidiki hal tersebut.
"Belum sampai ke sana, kita masih dalam tahap penyidikan, lagi jalan sekarang ini," ujar Tito.
Sementara itu, Tito menyatakan pemilik kulit kabel tersebut bisa dipidana bila hal tersebut terbukti merupakan sebuah sabotase. Selain itu, tindakan pembuangan kulit kabel juga dianggap tindak pidana yang merusak lingkungan.
"Kalau sabotase ya bisa dijerat. Nanti kita akan cek sampe kesitu juga(kalalaian). Nanti kita lihat unsur pidananya apa, apa juga berhubungan dengan masalah merusak lingkungan, bisa saja," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibuat geram karena mengetahui ada pembuangan kulit kabel. Ahok mengatakan karena Jakarta tidak mengalami banjir yang dahsyat tahun ini maka banyak oknum yang melakukan sabotase agar Jakarta mengalami banjir.
(pit)